POLSEK TOMBATU DENGAN GIAT PRIMA MINSTRA YAITU PENDEKATAN RELIGI BAGI PELAKU PENGANIAYAAN RINGAN YANG TERJADI DIPASAR TOMBATU PADA HARI SABTU TGL 12 JANUARI 2019
Pada hari Sabtu 12 Januari 2019 pukul 08.00 Wita petugas Piket Polsek Tombatu mendapatkan informasi bahwa di Pasar Tombatu ada permasalahan yaitu penganiayaan ringan yg dilakukan oleh lelaki an DOLVI GOSAL Umur 45 Thn, Wiraswasta, Kristen, Desa Tombatu Satu Jaga II Kec. Tombatu yang telah melakukan pemukulan terhadap korban Pr Olke Poluan, Umur 37 Thn, Desa Tombatu Tiga Timur Kec Tombatu dimana saat itu terjadi selisih paham antar pelaku dan korban (pedagang pasar) dan saat itu pelaku memukul/menempeleng korban sebanyak satu kali di bagian wajah. Pada saat itu juga personil Piket Polsek Tombatu langsung mengamankan lelaki tersebut dan memberikan pembinaan di Polsek Tombatu dan pada hari Kamis Tanggal 17 Januari 2019 terjadi pertemuan musyawarah antara korban dan pelaku dan di buatkan musyawarah dan di berikan pembinaan. Kemudian pada hari Minggu Tanggal 20 Januari 2019 pelaku an. Dolfi Gosal di antar oleh KAPOLSEK TOMBATU ke Rumah Gereja GMIM SYALOM TOMBATU SATU WILAYAH TOMBATU dengan PROGRAM PRIMA MINSTRA dan kemudian pelaku di Doakan oleh PDT OLIVIA MANTIK MONGI M.TH dan Pelayan Tuhan lainnya. Atas perbuatan tersebut pelaku menyatakan rasa bersalah, sadar dan insaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yg melanggar hukum.
tribratapolsektombatunews.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar