POLSEK TOMBATU MENGAMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DI DESA MOLOMPAR DUA UTARA

Personil Polsek Tombatu berhasil mengamankan seorang pelaku AP alias Anis warga masyarakat Desa Molompar Dua Utara Jaga IV Kec. Tombatu Timur Kab. Minahasa Tenggara. Pelaku di amankan anggota Polsek Tombatu pada hari rabu tanggal 30 Januari 2019. Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Dyke Ratuwalangon warga masyarakat Desa Molompar Dua Utara jaga V Kec. Tombatu Timur kab. Minahasa Tenggara. Di ketahui pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan obeng dan batu terhadap korban. Akibat dari perbuatannya tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala dan mengalami luka memar dan lebam dibagian payudara sebelah kanan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tombatu guna proses  penyidikan.
tribratapolsektombatunews.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN RELIGIUS BAGI PELAKU KASUS PENGANIAYAAN

PERTEMUAN KAPOLSEK TOMBATU DENGAN KOMITE SEKOLAH DAN ORANG TUA SISWA SMP NEGERI 3 TOMBATU