PREMAN KAMPUNG TERCIDUK PERSONIL PIKET POLSEK TOMBATU

Pada hari Rabu tgl 16 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 wita telah di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman dengan senjata tajam yg  dilakukan oleh Llk JEMRI J RONDONUWU,30 thn,Mristen,Tani,jaga 2 Ds.Mundung satu kec.Tombatu timur Kab.Mitra terhadap Korban lLk IMANUEL WAWOINTAN,30 thn,Kristen,Jaga 1 Ds.Mundung satu Kec.Tombatu Timur Kab.Mitra yang terjadi pada hari selasa tanggal 08 Januari 2018 sekitar pukul 20.30 wita di Rumah pelapor di Desa Mundung Satu Jaga I Kec Tombatu Timur.
Berdasarkan informasi dri masyarakat bahwa Pelaku berada di Desa mundung selanjutnya personil piket melakukan pengejaran, karena kesigapan dari anggota piket sehingga pelaku dapat di ringkus di jalan desa Esandom Kec Tombatu Timur dengan senjata tajam jenis parang yg digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya di amankan ke Mapolsek Tombatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Preman kampung terciduk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN RELIGIUS BAGI PELAKU KASUS PENGANIAYAAN

PERTEMUAN KAPOLSEK TOMBATU DENGAN KOMITE SEKOLAH DAN ORANG TUA SISWA SMP NEGERI 3 TOMBATU