TIDAK SAMPAI 12 JAM POLSEK TOMBATU AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DI TONSAWANG
Kejadian penganiayaan yg terjadi Minggu tgl 13 Januari 2019 , sekitar jam 17.30 wita bertempat di Desa Tonsawang kec Tombatu yang dilakukan oleh Tersangka, MELKI BALA (20) JETLI TAMAWIWI (21) HISKIA TUMEWAN (17) FAISAL DAMONGILALA ( melarikan diri ), semuanya warga Desa Tonsawang Kec. Tombatu, terhadap korban JEIN TAMPOMURI (36) Tonsawang jaga V Kec. Tombatu. Kejadian berawal ketika para pelaku dengan korban duduk miras bersama di rumah ARIM MOKOSOLANG di desa Tonsawang jaga V Kec. Tombatu kemudian saat itu korban JEIN TAMPUMURI mengundang semua yg berada di tempat tersebut untuk berkelahi, setelah itu korban keluar dari dalam rumah tempat miras dan langsung berteriak. Saat itu MELKI BALA langsung memukul korban JEIN TAMPUMURI di bagian dada, setelah itu para pelaku yang lain ikut melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka di bagia dahi dan mulut berdarah dan mendapat perawatan di Puskesmas Tombatu. Sedangkan para Pelaku telah berhasil di amankan oleh Anggota Polsek Tombatu di Mapolsek Tombatu.
Tidak sampai 12 jam Polsek Tombatu amankan pelaku penganiayaan
Tidak sampai 12 jam Polsek Tombatu amankan pelaku penganiayaan
Komentar
Posting Komentar